Diduga Lakukan KDRT, Mulyadi Anggota DPR RI Dilaporkan Istrinya
Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi (Teradu) dilaporkan oleh istrinya, Mefiana Maliani kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Berdasarkan dokumen foto copy konstruksi perkara pengaduan yang diperoleh wartawan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II itu diduga melakukan perbuatan tidak pantas atau patut sebagai anggota DPR.
Dalam laporan Mefiana Maliani sebagai Pengadu ke MKD tercatat dengan nomor registrasi 110/PP-MKD/2017 sekitar bulan September 2017.
“Teradu diduga melakukan pelanggaran pasal 3 ayat (1) Kode Etik berupa perbuatan tidak pantas atau tidak patut sebagai anggota DPR RI,” demikian isi dari konstruksi perkara yang dilakukan oleh MKD DPR RI yang beredar di kalangan awak media, Jakarta, Selasa (5/12)
Ada lima poin penting dari dugaan perbuatan tidak pantas dan tidak patut yang terkandung dalam pasal 3 ayat (1) Kode Etik Anggota DPR RI.
1. Teradu diduga melakukan perbuatan perselingkuhan dengan wanita bernama Winadyawati dan Charma. Perbuatan perselingkuhan itu diketahui melalui screenshoot percakapan antara Teradu dengan Winadyawati.
2. Teradu diduga melakukan Penekanan dalam proses menceraikan Pengadu.
3. Teradu diduga melakukan KDRT dalam bentuk ancaman fisik dan psikis, yaitu tekanan terhadap Pengadu (istri Teradu) berupa ancaman dengan sering mengatakan tidak akan memberikan uang kepada Pengadu dan menggunakan senjata tajam, yakni Samurai dan Mandau.
“Pengadu menyampaikan hal ini dalam kronologis pengaduannya pada tanggal 12 September 2017 dan juga dalam keterangannya dalam Sidang MKD DPR RI tanggal 2 Oktober 2017,” sebagaimana yang tertulis dalam konstruksi Pengaduan MKD DPR RI
4. Teradu diduga tidak memberikan nafkah secara layak. Pengadu menyampaikan hal ini dalam kronologisnya tanggal 12 September 2017 dan dalam sidang MKD tanggal 2 Oktober 2017.
5. Teradu diduga telah menikah lagi dengan seorang wanita bernama Winadyawati yang tidak didasarkan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana pernikahan tersebut dilakukan di tengah adanya ikatan pernikahan yang sah antara Teradu dan Pengadu.
Diduga Lakukan KDRT, Mulyadi Anggota DPR RI Dilaporkan Istrinya
Reviewed by Juragan Bakso
on
January 10, 2018
Rating:

No comments